Ads - After Header

Skandal Suap BPN Seret Perusahaan Properti

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah agresif dalam membongkar jaringan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di kantor perusahaan properti Bela Parahyangan yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (29/9).

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan pemberian uang haram kepada oknum pejabat di Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan properti tersebut diduga terlibat dalam praktik lancung demi memuluskan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Skandal Suap BPN Seret Perusahaan Properti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak swasta, dalam hal ini Bela Parahyangan, diduga kuat berperan sebagai pemberi suap kepada oknum di kementerian terkait. Menurutnya, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah berjalan.

"Hari ini, penyidik kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu Bela Parahyangan. Mereka diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusan HGB," ungkap Budi kepada awak media di Jakarta.

Menariknya, Budi menjelaskan bahwa pola korupsi yang diduga dilakukan oleh Bela Parahyangan memiliki kemiripan dengan kasus yang menjerat PT Summarecon Tbk. Modus operandi yang digunakan melibatkan sengketa lahan antara perusahaan pengembang dengan warga setempat. Dalam kasus tersebut, warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah melakukan pemblokiran terhadap lahan yang diklaim oleh perusahaan.

Dugaan suap muncul ketika perusahaan berusaha menyuap oknum agar blokir lahan tersebut dibuka. Setelah blokir dicabut, perusahaan kemudian meminta Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk segera memproses penerbitan HGB. KPK kini tengah mendalami apakah pola serupa juga terjadi di wilayah Bandung Barat dan kantor pertanahan mana saja yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bela Parahyangan belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tersebut.

Kasus ini sendiri telah berkembang menjadi skandal besar dengan penetapan delapan orang tersangka. Nama-nama besar seperti politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, telah masuk dalam daftar tersangka. Selain itu, pejabat tinggi di kementerian seperti Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, juga turut terseret.

Sejumlah tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar. Melalui penggeledahan terbaru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menyisir setiap keterlibatan pihak swasta dalam praktik suap pertanahan di Indonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer