Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Sunindyo Suryo Hendardi, Kepala Biro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama) Kementerian ESDM, dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu. Peran Sunindyo terkuak saat ia menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Informasi mengejutkan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7).
Menurut Anang, Sunindyo diduga membantu PT Ratu Samban Mining (RSM) meloloskan pengajuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023. Ironisnya, dokumen rencana reklamasi PT RSM saat itu belum mendapat persetujuan, sementara perusahaan tersebut telah beroperasi dan memproduksi batubara sejak 2022-2023. "Sebagai Kepala Inspektur Tambang, dialah yang mengeluarkan izin," tegas Anang di Kejagung.

Atas perbuatannya, Sunindyo dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini sendiri telah menyeret delapan tersangka lainnya yang ditetapkan Kejati Bengkulu. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya), Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), Edhie Santosa (Direktur PT Samban Mining), Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu), dan David Alexander Yuwono (Komisaris PT Samban Mining). Pengungkapan peran Sunindyo menambah panjang daftar tersangka dan semakin mengungkap kompleksitas jaringan korupsi di sektor tambang batubara.



