Chapnews – Nasional – Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menolak keras usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Koalisi ini menilai klaim Kementerian Sosial (Kemensos) soal proses pengusulan yang formal dan berbasis kajian akademik, sama sekali tak mencerminkan realita. Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS dan perwakilan GEMAS, dalam siaran pers Jumat (2/5), menyatakan prosesnya tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik.
Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menyebut Soeharto berpeluang mendapatkan gelar tersebut. GEMAS, yang konsisten menyuarakan akuntabilitas kasus pelanggaran HAM era Soeharto, merasa aspirasinya diabaikan. Dimas menegaskan, tak pernah ada forum publik atau diskusi terbuka yang transparan, padahal UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mewajibkan transparansi dan keterbukaan.

GEMAS juga menyoroti kecenderungan politis dan tertutup dalam pemberian gelar beberapa tahun terakhir. Pemberian Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres (2021) dan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan Bintang Empat kepada Prabowo Subianto menjadi preseden buruk. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Nomor: 638 K/TUN/KI/2024 (15 Oktober 2024) bahkan menegaskan informasi terkait penghargaan Eurico bukan rahasia negara dan harus dibuka untuk publik – putusan ini hingga kini belum dijalankan.
Lebih lanjut, gugatan KontraS terhadap pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo menemukan praktik yang bertentangan dengan UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta UU TNI. Tidak ada dasar hukum yang mengatur kenaikan pangkat kehormatan bagi purnawirawan TNI seperti Prabowo. "Jangan biarkan preseden buruk ini berlanjut untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada ‘Sang Jenderal Jagal’," tegas Dimas.
Pemberian gelar pahlawan, menurut Dimas, akan menjadi legitimasi simbolik atas politik kekuasaan yang dibangun di atas penderitaan rakyat. UU Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010 menyebutkan, gelar tersebut tak hanya memberi hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, tetapi juga hak finansial bagi ahli waris dari APBN. "Pajak rakyat, termasuk korban Orde Baru, akan digunakan untuk menghormati koruptor dan penjahat HAM, sementara keluarga korban hidup tanpa keadilan," ujarnya.
GEMAS menilai pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan pemutarbalikan sejarah dan penghinaan terhadap perjuangan reformasi. Sebuah petisi di change.org yang dibuat GEMAS, hingga Jumat (2/5) pukul 10.48 WIB, telah mengumpulkan lebih dari 5.645 tanda tangan penolakan. Sementara itu, Titiek Soeharto menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto, dan tetap menganggap ayahnya sebagai pahlawan bagi banyak orang.


