Chapnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar modal di tengah kondisi pasar yang dinamis. Melalui kebijakan terbaru, regulator memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027 mendatang.
Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap kondisi pasar yang menunjukkan volatilitas tinggi. Berdasarkan pantauan regulator, sejumlah emiten mulai menunjukkan kekhawatiran terhadap koreksi harga saham yang terjadi di bursa. Fenomena ini memicu para emiten untuk mulai menyusun strategi guna menstabilkan nilai perusahaan mereka di mata publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas permintaan kepastian kerangka waktu dari para pelaku usaha. Menurutnya, banyak emiten yang saat ini menilai harga saham mereka sudah berada pada level yang sangat memungkinkan untuk dilakukan aksi korporasi berupa buyback.
"Kami merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback dari para emiten. Sepertinya mereka sudah menilai harga-harga sahamnya berada di tingkat yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026).
Langkah perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk melakukan intervensi pasar guna mencegah harga saham jatuh lebih dalam. Dengan adanya kemudahan prosedur tanpa harus melalui mekanisme RUPS yang memakan waktu, emiten dapat bergerak lebih cepat dalam merespons fluktuasi pasar yang tidak terduga.
Namun, OJK memberikan catatan penting bahwa kemudahan ini bukan berarti emiten bebas melakukan aksi korporasi tanpa pengawasan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa seluruh kegiatan buyback harus tetap patuh pada koridor hukum yang berlaku. Emiten wajib mengikuti aturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Selain itu, pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. OJK menekankan bahwa penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini akan berlaku hingga enam bulan setelah surat resmi dikeluarkan oleh otoritas.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan kepercayaan investor. Dengan adanya jaminan bahwa emiten memiliki alat untuk menjaga stabilitas harga sahamnya, investor diharapkan merasa lebih aman untuk tetap menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia, meskipun dalam kondisi pasar yang sedang mengalami volatilitas tinggi.


