Ads - After Header

Sudewo Divonis 8 Setengah Tahun Penjara

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (21/10), Sudewo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Ketua Majelis Hakim, Edwin Pudyono, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian aksi ilegal yang mencakup pemerasan, penerimaan suap, hingga gratifikasi. Atas tindakan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain hukuman badan, Sudewo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Sudewo Divonis 8 Setengah Tahun Penjara
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tidak berhenti di situ, hakim juga memberikan hukuman tambahan yang cukup signifikan. Sudewo diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.511.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) terdakwa tidak melunasi kewajibannya, maka jaksa berwenang untuk menyita dan melelang harta benda milik terdakwa guna menutupi jumlah tersebut. Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama dua tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, skandal korupsi yang menjerat Sudewo tergolong kompleks. Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap bahwa Sudewo melakukan praktik pemerasan terkait pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati untuk tahun anggaran 2026. Aksi pemerasan ini diduga dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken dan Jakenan, yakni Sumarjiono (Kades Arumanis), Abdul Suyono (Kades Karangrowo), dan Sukarjan (Kades Sukorukun). Total uang pemerasan yang diduga dikumpulkan mencapai Rp2,49 miliar.

Selain kasus pemerasan perangkat desa, Sudewo yang juga merupakan mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini juga terbukti menerima suap dalam jumlah besar. Total suap yang diterima mencapai Rp1,37 miliar dari beberapa pihak swasta, di antaranya adalah Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi) sebesar Rp450 juta, Ferry Septha Indrianto (Direktur PT Indria Putra Persada) sebesar Rp200 juta, serta Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung) sebesar Rp721,5 juta.

Skandal ini semakin mencuat dengan adanya temuan gratifikasi yang dianggap suap. Sudewo diduga menerima uang tunai senilai Rp2,34 miliar, sebuah benda pusaka berupa keris Nogososro yang ditaksir seharga Rp15 juta, hingga fasilitas perbaikan jalan di depan kediaman pribadinya yang bernilai Rp150 juta.

Persidangan ini dipimpin oleh Edwin Pudyono dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Dengan putusan ini, Sudewo kini harus menghadapi masa tahanan dan kewajiban finansial yang sangat besar akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya. Melansir informasi dari chapnews.id, kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas bagi para pejabat publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer