Chapnews – Ekonomi – Jakarta, Tarif listrik untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025. Kepastian ini memberikan kelegaan bagi masyarakat dan pelaku industri di tengah berbagai dinamika ekonomi global.
Kebijakan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku saat ini:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh
Dengan adanya kepastian tarif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur anggaran rumah tangga, sementara sektor industri dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir akan lonjakan biaya energi.



