Ads - After Header

Tega! Pacar Bunuh Kekasih Lalu Rekayasa Pemerkosaan

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (18) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan keji terhadap kekasihnya, MTA (22), di Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan ini menguak fakta mengejutkan, di mana RA sempat melancarkan sandiwara kepanikan untuk mengelabui warga dan petugas.

Modus operandi pelaku terungkap dimulai dengan sandiwara kepanikan. RA menghubungi tetangga korban, menyatakan kebingungan karena tidak bisa menghubungi MTA, dan meminta mereka untuk memeriksa kondisi kekasihnya. "Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," ujar Diana, salah satu keluarga korban, seperti dilansir chapnews.id.

Tega! Pacar Bunuh Kekasih Lalu Rekayasa Pemerkosaan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penemuan jasad MTA sendiri terjadi pada Sabtu (4/7) malam. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tergeletak telentang tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya.

Namun, kejanggalan dalam kasus ini tak luput dari pengamatan aparat. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, kecurigaan polisi mengarah pada RA. Tanpa menunggu lama, RA pun diamankan di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, membenarkan bahwa RA adalah kekasih korban. Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang sadis. AKP Ari menjelaskan, RA melancarkan aksinya dengan memukul korban menggunakan benda tumpul, menyumpal mulutnya, dan menjerat leher korban dengan celana jins miliknya hingga MTA tak bernyawa.

Bahkan, untuk menghilangkan jejak dan mengelabui petugas, RA dengan sengaja melucuti seluruh pakaian korban setelah MTA tak bernyawa. Hal ini diduga kuat sebagai upaya rekayasa agar kasus tersebut terlihat seperti aksi pemerkosaan oleh pihak tak dikenal.

Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer