Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Gelombang digitalisasi perpajakan di Indonesia terus menunjukkan momentum positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun Coretax DJP. Hingga Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08:01 WIB, tercatat sebanyak 4.646.178 SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil masuk ke sistem otoritas pajak, menandakan kepatuhan wajib pajak yang semakin adaptif terhadap teknologi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas besar dari laporan tersebut disalurkan melalui sistem perpajakan digital terintegrasi terbaru, yakni Coretax DJP. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 4.646.178 SPT," ungkap Inge dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id pada Jumat (27/2/2026).

Dari total empat setengah juta lebih SPT yang telah diterima, hampir seluruhnya memanfaatkan kanal digital. Rinciannya menunjukkan bahwa 4.646.007 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sementara 171 SPT lainnya menggunakan Coretax Form. Pelaporan ini masih didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan, yang menyumbang sekitar 4,12 juta laporan.
Sejalan dengan periode pelaporan SPT yang sedang berlangsung, proses migrasi wajib pajak ke akun Coretax DJP juga mencatat peningkatan yang luar biasa. Data terkini menunjukkan bahwa sebanyak 14.693.596 wajib pajak telah sukses melakukan aktivasi akun mereka. "Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.693.596," tambah Inge, menegaskan komitmen DJP dalam mendorong adopsi sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Angka ini mencerminkan kesiapan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan inovasi digital untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.



