Ads - After Header

Terbongkar! Modus Koruptor Makin Licik, KPK Ungkap Tantangan!

Ahmad Dewatara

Terbongkar! Modus Koruptor Makin Licik, KPK Ungkap Tantangan!

Chapnews – Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan perubahan drastis dalam modus operandi kejahatan korupsi yang kini semakin kompleks dan berlapis. Hal ini menjadi tantangan baru bagi lembaga antirasuah dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Pernyataan tersebut disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Menurut Setyo, jika dulu praktik korupsi seringkali dilakukan secara langsung atau tatap muka dengan serah terima fisik, kini para pelaku cenderung menggunakan pihak perantara atau skema "layering" untuk menyamarkan jejak transaksi. "OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering," jelasnya.

Terbongkar! Modus Koruptor Makin Licik, KPK Ungkap Tantangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pergeseran modus ini menuntut KPK untuk bekerja ekstra cepat. Setyo memaparkan, proses OTT KPK lazimnya diawali dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan secara tertutup. Waktu 1×24 jam pascapenangkapan ini menjadi krusial dan harus dimaksimalkan untuk menelusuri serta mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Setyo juga menegaskan bahwa seseorang yang terjaring OTT tidak selalu berarti ditangkap saat transaksi sedang berlangsung. Penetapan status didasarkan pada rangkaian peristiwa, pengembangan penyelidikan, serta alat bukti yang kuat.

Di sisi lain, Setyo juga menanggapi pernyataan kontroversial dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Sebelumnya, Noel sempat menyebut nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai target penindakan korupsi selanjutnya.

Menanggapi hal itu, Setyo dengan tegas membantah. Ia menegaskan, KPK tidak pernah menargetkan individu atau pihak tertentu dalam penanganan kasus. "Penanganan perkara yang dilakukan KPK murni berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima, tanpa ada target individu atau kelompok tertentu," ujarnya.

Setyo menambahkan, pernyataan Noel yang disampaikan di luar konteks persidangan perlu disikapi secara hati-hati. KPK hanya berpegang pada fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan di persidangan. "Menurutnya, jika pernyataan tersebut disampaikan di luar konteks pemeriksaan persidangan, maka apa pun bisa saja diutarakan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting," kata Setyo.

Sebagai informasi, Noel sendiri melontarkan peringatan kepada Purbaya Yudhi Sadewa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (26/1). Ia mengklaim memiliki informasi A1 bahwa Purbaya akan "di-Noel-kan" dan menyebut adanya "pesta" yang terganggu oleh Purbaya, sehingga "anjing liar" akan dilepaskan untuk menggigitnya. Noel sendiri didakwa melakukan pemerasan senilai Rp3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kementerian Ketenagakerjaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer