Chapnews – Nasional – Fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), Rony Sugiarto, secara blak-blakan mengakui telah mengeluarkan dana tak resmi sekitar Rp100 juta per tahun untuk mengurus sertifikasi tersebut. Pengakuan ini disampaikan Rony saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan sepuluh orang lainnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/4).
Rony menjelaskan, dana yang disebutnya sebagai "uang non-teknis" itu diserahkan saat PT BSK hendak mengambil Surat Izin Operator (SIO). Ia mengaku hanya meneruskan praktik yang telah berjalan sejak kepemimpinan sebelumnya di PT BSK. "Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya pak," ujarnya di hadapan jaksa dan majelis hakim.

Awalnya, pembayaran ‘uang non-teknis’ ini dipatok Rp500 ribu per SIO. Namun, setelah PT BSK mengajukan keberatan karena dinilai terlalu mahal, angka tersebut berhasil ditawar menjadi Rp250 ribu per SIO. "Yang terakhir itu per SIO Rp250 ribu," terang Rony.
Secara akumulatif, Rony memperkirakan total uang non-teknis yang diserahkan PT BSK mencapai sekitar Rp100 juta per tahun, baik untuk tahun 2023 maupun 2024. Penyerahan dana ini dilakukan secara tunai. "Kalau seingat saya yang tahun kemarin, dalam satu tahun pak kalkulasinya, tahun 2024 seingat saya sekitar Rp100 jutaan. Di 2023 kurang lebih hampir sama pak," ungkapnya.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Noel
Kasus ini berpusat pada dakwaan terhadap Noel dan rekan-rekannya yang disebut melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jaksa KPK Asril, dalam sidang pada Senin (19/1), mengungkapkan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6.522.360.000.
Noel sendiri disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000 dari praktik ini. Sejumlah pejabat dan pihak lain di Kemnaker juga disebut turut menikmati aliran dana haram tersebut, antara lain Fahrurozi sebesar Rp270.955.000, Heru Sutanto Rp652.236.000, Subhan Rp326.118.000, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000, Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000, Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000, Anitasari Kusumawati Rp326.118.000, dan Supriadi Rp294.063.000.
Beberapa nama pejabat tinggi Kemnaker juga disebut menerima bagian, termasuk Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-2024 sebesar Rp381.281.000, Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021-2024 sebesar Rp288.173.000, dan Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2024-2025 sebesar Rp37.945.000.
Dakwaan juga menyebut bahwa Noel bersama-sama dengan para terdakwa lainnya secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.
Tak hanya itu, Noel juga dijerat dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Sebagai pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru yang diduga turut menerima aliran dana haram tersebut. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang, dan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. Kasus ini terus bergulir, mengungkap praktik-praktik tak etis di balik pengurusan sertifikasi vital bagi keselamatan kerja.


