Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan di balik penggeledahan kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/7).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi tersebut, pihak Lodewyk sebagai pemohon mempertanyakan legalitas waktu penggeledahan yang dinilai tidak lazim. Namun, Kejagung selaku termohon dengan tegas menyatakan bahwa dalil tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tindakan mereka memiliki landasan yang kuat.

Jaksa penuntut umum dari Kejagung menjelaskan, tindakan penggeledahan pada dini hari itu didasarkan pada "keadaan yang sangat mendesak" sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Penggeledahan ini krusial untuk mengamankan barang bukti dan mencegah hilangnya, pemindahan, atau perusakan barang bukti yang vital bagi penyidikan," terang jaksa saat membacakan jawaban.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang terencana. Operasi ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda: kediaman Lodewyk Pusung dan dua lokasi lain yang terkait dengan pihak-pihak yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Langkah serentak ini diambil untuk mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar-pihak yang sedang dalam proses hukum," tambah jaksa. Kejagung menegaskan bahwa penggeledahan simultan tersebut sah secara hukum dan merupakan taktik yang efektif untuk menjaga integritas serta kelancaran proses penyidikan. Hal ini demi memastikan semua bukti terkumpul dan tidak ada upaya penghilangan jejak yang dapat menghambat penegakan hukum.


