Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1). Ini merupakan agenda pemeriksaan perdana bagi Yaqut setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Konfirmasi kehadiran Yaqut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, kepada awak media. Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Yaqut sangat esensial bagi penyidik guna menuntaskan proses penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini.

Sehari sebelum pemanggilan Yaqut, pada Kamis (29/1), penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus Yaqut. Pemeriksaan terhadap Gus Alex kala itu difokuskan pada upaya penghitungan potensi kerugian keuangan negara, berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meskipun telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, tim KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, sejumlah kantor agen perjalanan haji dan umrah di ibu kota, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, serta ruang lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan ini, sejumlah besar barang bukti berhasil diamankan, meliputi dokumen penting, perangkat bukti elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti. Berdasarkan estimasi awal KPK, skandal korupsi ini ditaksir telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun.



