Ads - After Header

Terkuak! Aset Rp20 M Eks Pejabat Pajak Dibidik KPK

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam penelusuran aset-aset milik Mohamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Penyelidikan ini berfokus pada pelacakan harta kekayaan yang disinyalir bersumber dari praktik korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik secara intensif mengikuti jejak aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv. "Saudara MH ini disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor, yakni gratifikasi, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9) malam.

Terkuak! Aset Rp20 M Eks Pejabat Pajak Dibidik KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa, KPK mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan gratifikasi yang diterima Haniv telah ditempatkan dalam bentuk deposito di berbagai perbankan, serta digunakan untuk pembelian sejumlah properti. "Langkah ini tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga sebagai upaya progresif awal untuk mengoptimalkan asset recovery," tambah Budi. Pada Kamis (10/9), empat saksi telah dimintai keterangan terkait pendalaman aset ini, yaitu Budi Satria (Swasta), Rd. Julia Nur Rakhmatia (PPAT), Lany (Direktur PT BPR Olympindo Primadana), dan Veronica Susilo Wardhani (Karyawan Swasta).

Modus Operandi Gratifikasi Terbongkar

Konstruksi lengkap kasus ini telah diungkap KPK dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Selama menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Haniv diduga menyalahgunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu modus yang terungkap adalah pada tahun 2016, Haniv mengirimkan surat elektronik kepada para bawahannya (kepala kantor) yang berisi permintaan untuk mencarikan sponsor bagi acara fashion show anaknya, FP. Permintaan tersebut ditujukan kepada beberapa perusahaan, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP). Menanggapi permintaan itu, perusahaan-perusahaan tersebut kemudian merespons dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang diterima dari perusahaan WP Jakarta diperkirakan mencapai Rp400 juta, sementara dari perusahaan di luar Jakarta sekitar Rp300 juta.

Selain itu, pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lainnya berupa valuta asing (valas) dari sejumlah pihak melalui perantara berinisial BSA. Uang valas ini kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Tidak berhenti di situ, antara tahun 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari berbagai pihak atau perusahaan lain, yang kemudian ditukarkan di beberapa money changer dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," demikian rilis KPK. Atas perbuatannya, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penelusuran aset ini menjadi bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer