Chapnews – Nasional – Sebuah kisah ironis mencuat dari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, di mana seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menelan pil pahit pemecatan setelah video curhatnya mengenai beratnya jarak tempuh ke sekolah menjadi viral. Nur Aini (38), guru asal Bangil, diberhentikan dari status ASN oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bukan karena keluhannya, melainkan karena dugaan pelanggaran disiplin berat terkait absensi.
Sebelum keputusan pemecatan itu, pada November lalu, Nur Aini sempat mencuri perhatian publik lewat video yang diunggah oleh Advokat Cak Sholeh. Dalam video tersebut, ia membagikan perjuangannya setiap hari menempuh perjalanan sejauh 57 kilometer dari rumahnya di Bangil menuju SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari. Sekolah tempatnya mengajar itu terletak di wilayah pegunungan, tepatnya di kaki Gunung Bromo, dengan medan jalan yang menanjak.

"Berangkat 05.30 WIB pagi. Sampai di sekolah 07.30 WIB lebih," tutur Nur Aini dalam tayangan video, menggambarkan perjalanan yang memakan waktu hampir dua jam. Dengan jarak pulang-pergi mencapai 114 kilometer setiap hari, ia mengaku sangat terbebani secara fisik maupun biaya. "Kulo (saya) ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," harapnya kala itu.
Namun, harapan untuk mutasi agar lebih dekat dengan keluarga justru berujung pada pemberhentian. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan kepada chapnews.id bahwa keputusan tersebut diambil setelah serangkaian evaluasi terhadap kedisiplinan Nur Aini.
Devi mengungkapkan, Nur Aini diduga tidak hadir atau tidak mengajar selama 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Jumlah absensi ini melampaui batas toleransi yang ditetapkan oleh negara untuk kategori pelanggaran berat ASN. "Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 28 hari komulatif dalam satu tahun," jelas Devi pada Selasa (30/12).
Pelanggaran yang dilakukan Nur Aini merujuk pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang secara tegas mengatur kewajiban masuk kerja. Sesuai aturan, seorang ASN dapat dijatuhi sanksi pemberhentian jika terbukti tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, atau akumulasi pelanggaran berat lainnya.
Nur Aini sendiri telah menjalani serangkaian sidang disiplin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasilnya, ia terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi pemberhentian. "Surat Keputusan pemberhentian dari KASN sudah disampaikan langsung ke rumahnya karena saat pemanggilan ia tidak hadir," pungkas Devi, menegaskan bahwa proses hukum kepegawaian telah dilalui sesuai prosedur.


