Chapnews – Nasional – Mantan petinggi perusahaan agribisnis raksasa dan produsen minyak sawit, M. Syafei, yang sebelumnya menjabat sebagai Head Social License Wilmar Group, menghadapi tuntutan pidana berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu malam, Syafei dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah terkait kasus suap majelis hakim.
JPU menilai Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Kasus korupsi yang disidangkan tersebut melibatkan Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, dengan nilai suap yang digelontorkan mencapai Rp40 miliar untuk memengaruhi putusan.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa M. Syafei berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," demikian bunyi amar tuntutan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman badan dan denda, Syafei juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar). Jaksa menegaskan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta benda Syafei dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Syafei melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 11 ayat 8 lampiran 1 angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU KUHP. Perbuatannya dinilai sangat mencederai etika profesi hakim yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme. Syafei juga dianggap telah menikmati hasil dari tindak pidana suap tersebut.
Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan tuntutan Syafei, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan selama persidangan berlangsung. Tindak pidana suap ini diduga dilakukan Syafei bersama tiga advokat lainnya, yaitu Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih, yang juga telah menghadapi tuntutan serupa dari jaksa dalam perkara terpisah.



