Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah angka fantastis terkuak dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa (3/2), ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran uang dari kejahatan lingkungan, atau green financial crime (GFC), mencapai Rp1.700 triliun. Angka mengejutkan ini dihitung selama periode lima tahun, dari 2020 hingga 2025, menandakan skala masalah yang jauh lebih besar dari perkiraan sebelumnya.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, secara langsung mengoreksi data sebelumnya yang menyebutkan angka Rp925 triliun. "Kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 triliun, tapi Rp1.700 triliun," tegas Ivan di hadapan anggota dewan. Ia menambahkan bahwa PPATK telah mengantongi hasil riset komprehensif, termasuk pemetaan wilayah-wilayah rawan GFC, seperti Sumatera dan Aceh, meskipun detail spesifiknya belum dibeberkan ke publik.

Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menyuarakan keprihatinannya. Menurut Sudding, kejahatan di sektor lingkungan terus menunjukkan tren peningkatan dan kompleksitas. Ia bahkan secara gamblang mengaitkan bencana-bencana yang terjadi di Sumatera dan Aceh sebagai dampak langsung dari aktivitas kejahatan lingkungan yang masif.
Sudding secara khusus menyoroti perputaran uang di sektor pertambangan emas ilegal yang mencapai Rp992 triliun. Ia meyakini bahwa kejahatan semacam ini tidak pernah berdiri sendiri, melainkan terintegrasi secara sistematis dengan praktik pencucian uang, penghindaran pajak, dan didukung oleh "kekuatan besar" di baliknya. "Rp992 triliun perputaran uang di pertambangan emas ilegal ini siapa, bahwa ini uang besar dan ada kekuatan besar di belakangnya," pungkas Sudding, mengisyaratkan adanya jaringan mafia yang terorganisir di balik skandal lingkungan ini.



