Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, pada akhir Juni lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengonfirmasi bahwa istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edwar, sempat diamankan namun kemudian dipulangkan karena statusnya masih sebatas saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (1/7), menjelaskan bahwa Suci Nitia Edwar memang sempat dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan. "Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA [Suhardiman] yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik, menegaskan status Suci sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ini.

Taufik menambahkan, Suci menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan proses penerimaan suap yang melibatkan suaminya. Namun, karena tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya sebagai pelaku tindak pidana korupsi, ia dipulangkan. "Untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini," tegas Taufik, memastikan bahwa Suci tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka utama. Tak hanya itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Suhardiman diduga kuat terlibat dalam kasus suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain itu, ia juga disangkakan menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 20 Juli 2024, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, yang berperan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang transparan.


