Ads - After Header

Terungkap! Alasan KPK Belum Tahan Yaqut Kasus Haji Triliunan

Ahmad Dewatara

Terungkap! Alasan KPK Belum Tahan Yaqut Kasus Haji Triliunan

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membeberkan alasan di balik belum ditahannya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meskipun statusnya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan. Lembaga antirasuah itu menyatakan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih berkutat pada penghitungan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut yang berlangsung baru-baru ini masih difokuskan pada upaya penghitungan kerugian keuangan negara. Menurut Budi, dalam proses tersebut, Yaqut juga dimintai keterangan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serupa dengan prosedur yang diterapkan pada tersangka lain, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Terungkap! Alasan KPK Belum Tahan Yaqut Kasus Haji Triliunan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penghitungan ini menjadi krusial mengingat pasal yang disangkakan dalam kasus korupsi ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur tentang kerugian keuangan negara," terang Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.

Budi menambahkan, hasil akhir kalkulasi kerugian keuangan negara dari BPK ini akan menjadi fondasi utama untuk melengkapi berkas penyidikan. Ini juga akan menjadi alat bukti tambahan yang esensial untuk mendukung prosedur penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.

"Setelah berkas lengkap dengan perhitungan kerugian negara yang valid, tahapan selanjutnya adalah penahanan para tersangka, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Budi, memberikan gambaran jelas mengenai alur proses hukum yang akan ditempuh.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini. Tim penyidik menyisir rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di ibu kota; kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok; serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan estimasi awal KPK, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar potensi kerugian yang harus ditanggung negara akibat praktik rasuah tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer