Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan bahwa kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terhadap masyarakat Toraja telah tuntas. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ), menyusul sanksi adat yang telah dijalani Pandji sebelumnya.
Kombes Deddy Supriadi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi status penyelesaian kasus ini. "Dia sudah disanksi adat ya. Berarti itu sudah selesai," ujar Deddy kepada wartawan, seperti dikutip chapnews.id pada Kamis (20/8). Ia menambahkan, proses restorative justice akan segera diformalkan sebagai langkah lanjutan setelah sanksi adat terpenuhi.

Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA. Menanggapi laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono kemudian menjalani proses peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada Selasa (10/2).
Dalam sidang adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur masyarakat Toraja, serta membayar satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk ganti rugi adat. Pandji menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja, dan berjanji akan memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji telah mengisyaratkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja. Pada Kamis (26/2), Himawan menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil dalam peradilan adat merupakan bentuk konkret dari penerapan "living law" atau hukum yang hidup di masyarakat, yang akan diselaraskan dengan hukum pidana nasional. Pertimbangan ini menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan apakah Pandji dapat dijerat sebagai tersangka atau tidak.
Dengan rampungnya sanksi adat dan komitmen Pandji untuk perbaikan diri, Bareskrim Polri memutuskan untuk menutup kasus ini melalui jalur restorative justice, menandai pengakuan terhadap peran penting hukum adat dalam penyelesaian konflik sosial di Indonesia.


