Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka suara terkait alasan di balik pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yang merupakan anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam pusaran kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat potensi keterlibatan pejabat kementerian dalam skandal yang merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (19/8) lalu, tim penyidik telah memintai keterangan dari sembilan orang saksi. Mereka semua adalah pegawai Kemenhut, dengan posisi mulai dari eselon tiga ke bawah, yang bertugas di direktorat terkait langsung dengan operasional PT TPL di kawasan hutan. "Sudah ada sekitar sembilan saksi yang kami periksa. Ini terkait kasus transfer pricing, mengingat produk utama PT TPL adalah pulp atau bubur kertas," jelas Anang kepada awak media, seperti dikutip chapnews.id pada Kamis (20/8).

Anang menambahkan, inti dari pemeriksaan para saksi ini adalah untuk menelusuri secara mendalam asal-usul bahan baku kayu yang digunakan PT TPL untuk diolah menjadi bubur kertas. Langkah ini krusial untuk memastikan legalitas perolehan kayu tersebut. "Ketika kita bicara kayu, bahan bakunya dari mana? Tentu dari hutan. Maka dari itu, penyidik perlu memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi bahan baku itu memiliki izin resmi atau justru ilegal. Jika berizin, berarti ada kewajiban pajaknya. Jika ilegal, jelas itu merupakan tindak pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing PT TPL ini, yang diduga terjadi antara tahun 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa PT TPL diduga melakukan ekspor dengan modus under invoicing. Mereka melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan nilai di bawah semestinya.
Untuk melancarkan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan dua tersangka, yakni BP dan SR, yang saat itu menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan tersebut di Ditjen Pajak Kemenkeu. Keduanya disinyalir mengabaikan tugas pengawasan dan tidak melakukan telaah mendalam terhadap KKP (Kertas Kerja Pemeriksaan) serta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). "Laporan yang disusun tidak didasarkan pada audit program yang semestinya, melainkan dari laporan yang disusun oleh para tersangka itu sendiri," ungkap Saiful.
Sebagai imbalan atas perbuatan tersebut, Saiful menyebutkan bahwa para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Akibat ulah mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan berupa penurunan pendapatan yang tidak semestinya, dengan estimasi mencapai angka fantastis Rp 2 Triliun. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.

