Ads - After Header

Terungkap! Pasal Hina Presiden Bukan Pembungkam Kritik

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Pakar hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pemerintah menyatakan secara tegas bahwa Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyerangan kehormatan presiden dan/atau wakil presiden, sama sekali bukan ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lanjutan sidang uji materi KUHP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (9/6) lalu.

Sidang uji materi KUHP ini melibatkan sejumlah permohonan perkara, termasuk Nomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, 26/PUU-XXIV/2026, 27/PUU-XXIV/2026, dan 26/PUU-XXIV/2026, yang seluruhnya mempertanyakan konstitusionalitas pasal-pasal dalam KUHP baru.

Terungkap! Pasal Hina Presiden Bukan Pembungkam Kritik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Albert Aries, pakar hukum pidana yang dihadirkan oleh pemerintah, secara khusus menyoroti dan membantah narasi "chilling effect" atau efek gentar yang kerap dikaitkan dengan Pasal 218 KUHP. Menurutnya, anggapan bahwa pasal ini akan mengkriminalisasi kritik atau menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat adalah keliru. Ia menekankan bahwa sejak berlaku efektif pada 2 Januari 2026, belum ada satu pun pengaduan yang dibuat berdasarkan pasal tersebut.

"Salah satu hal yang perlu diluruskan dalam judicial review ini adalah apakah benar isu yang berhembus sebagai ‘chilling effect’ bahwa eksistensi Pasal 218 KUHP akan mengkriminalkan kritik atau bahkan menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berbeda dari kebijakan presiden dan/atau wakil presiden," ujar Albert, seperti dikutip dari laman resmi MK.

Albert menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 218 KUHP adalah tindakan yang secara langsung menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden. Ini mencakup perbuatan merendahkan, merusak nama baik, atau menista, misalnya melalui perkataan yang merujuk pada ‘kebun binatang’ atau memfitnah. Namun, ia menegaskan bahwa kritik yang mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan presiden dan/atau wakil presiden bukanlah sebuah perbuatan tindak pidana.

Lebih lanjut, Albert menerangkan bahwa Pasal 218 KUHP bersifat delik aduan absolut. Ini berarti, sekalipun ada tindakan yang berpotensi menista atau memfitnah presiden dan/atau wakil presiden, proses hukum tidak akan pernah berjalan tanpa adanya pengaduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden itu sendiri. "Presiden dan/atau wakil presiden dalam pasal ini juga tidak ‘diwajibkan’ menggunakan haknya untuk mengadu," tambahnya.

Selain itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru juga memberikan pengecualian. Perbuatan yang dilakukan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat/martabat jika tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Prinsip ini, menurut Albert, sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang mengatur bahwa hak untuk berpendapat dapat dibatasi demi menghormati hak atau nama baik orang lain serta melindungi ketertiban umum.

Albert juga menambahkan, apabila presiden atau wakil presiden mengajukan pengaduan, penyidik dan penuntut umum akan menindaklanjuti. Namun, ia meyakini bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan kehakiman akan tetap berwenang untuk menilai apakah perbuatan tersebut merupakan penghinaan dan menguji alasan penghapus pidana khusus sesuai Pasal 218 ayat (2) KUHP Baru.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak, termasuk kelompok mahasiswa, telah mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal-pasal ini. Para pemohon, seperti Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan Feony Gita Safitri, mengujikan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi RI, khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi (Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945) dan persamaan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945). Para pemohon berpendapat, ketentuan ini berpotensi menimbulkan "fear effect" atau efek ketakutan di masyarakat, menghambat warga negara untuk menyampaikan kritik, serta menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara karena memberikan perlindungan pidana khusus kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden, demikian dilaporkan oleh chapnews.id. Sidang uji materi ini masih terus berlanjut di MK untuk mencari titik terang atas kontroversi pasal tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer