Chapnews – Nasional – Enam lembaga negara di bidang HAM membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan kekerasan dalam demonstrasi akhir Agustus lalu. Kerusuhan tersebut mengakibatkan korban luka, jiwa, kerusakan fasilitas, bahkan penjarahan rumah pejabat. Lembaga yang terlibat meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, ORI, LPSK, dan KND.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pembentukan tim ini murni inisiatif keenam lembaga, bukan perintah presiden. "Ini inisiatif kami, sudah didiskusikan sejak awal kejadian," tegas Anis dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta. Pengumuman resmi pembentukan tim ini, menurut Anis, tertunda karena mereka perlu merumuskan kerangka kerja, timeline, dan mekanisme kerja yang efektif.

Anis menambahkan, usulan pembentukan tim telah dikomunikasikan kepada Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, pada 8 September lalu. Yusril, kata Anis, menghormati inisiatif tersebut sebagai kewenangan lembaga independen.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan pentingnya tim ini untuk memastikan suara korban tak terabaikan. Tim, lanjutnya, tak hanya fokus pada pencari fakta, tetapi juga memprioritaskan kondisi korban dan keluarga mereka. "Kami akan menghimpun data dan pengalaman langsung dari korban untuk dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dalam keterangan tertulis.
Tim independen ini bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif, bertujuan untuk mengungkap kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, dan pencegahan kejadian serupa. Berdasarkan temuan awal, demonstrasi tersebut mengakibatkan 10 korban jiwa. Tim juga akan menyelidiki dampak luas, termasuk korban luka, trauma psikologis, kerugian ekonomi, dan kerusakan fasilitas umum. Hasil analisis akan dituangkan dalam rekomendasi untuk pemerintah, agar tak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan korban.
Menko Polhukam, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati kerja lembaga independen tersebut. Ia menegaskan pembentukan tim ini murni inisiatif keenam lembaga HAM, tanpa arahan dari presiden. Yusril juga menjelaskan bahwa inisiatif ini telah disampaikan Anis dalam rapat koordinasi penanganan dampak demonstrasi di Kemenko Polhukam. Ia membedakan tim independen ini dengan usulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang diajukan beberapa pihak kepada Presiden, yang menurutnya, jika dibentuk, harus melalui Keppres. Keputusan terkait TGPF, kata Yusril, sepenuhnya diserahkan kepada Presiden.



