Chapnews – Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara serius menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLH, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru ini melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Serpong. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tindak lanjut penanganan sampah serta implementasi sanksi administratif yang telah ditetapkan KLH terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan.
Hanifah menegaskan bahwa perhatian publik saat ini tertuju pada Kota Tangerang Selatan dalam upaya penanganan sampahnya. "Kami ingin memastikan Pemkot Tangsel sudah melaksanakan tahapan yang ditetapkan oleh Bapak Menteri," ungkap Hanifah di lokasi. Ia menambahkan, pemerintah pusat juga memiliki kewajiban untuk membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri, guna memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat.

Penanganan sampah di Tangsel, menurut Hanifah, harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki potensi signifikan dengan 54 TPS 3R, dua TPST, serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan. "Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," ujarnya.
Terkait penutupan operasional TPA Cipeucang, Hanifah menjelaskan bahwa sesuai sanksi, dalam kurun 180 hari seharusnya sudah tersedia lahan urug (landfill) baru dan seluruh area penampungan terbuka (open dumping) dilakukan penutupan (capping) untuk mencegah pencemaran lanjutan. Namun, dalam pelaksanaannya, Hanifah mengakui terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain. "Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara pantas dan tidak menimbulkan dampak lingkungan," katanya. Hanifah juga menambahkan, Pemkot Tangsel tengah menjajaki kerja sama pengelolaan sampah dengan daerah lain, termasuk Kota Serang, serta memperkuat pemilahan sampah di sumber sebagai kunci mengurangi beban TPA.
Menanggapi kunjungan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengapresiasi perhatian KLH. Pilar menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel gencar melakukan penataan kawasan TPA Cipeucang yang saat ini sedang berjalan. "Penataan meliputi perbaikan akses jalan, pembangunan bronjong, serta rencana pembangunan fasilitas Material Recovery Facility (MRF)," ujar Pilar. Ia menyebutkan, Pemkot Tangsel telah menyiapkan lahan sekitar 4.000 meter persegi untuk pembangunan hanggar dan MRF yang direncanakan mulai dibangun tahun depan. Selain itu, pembebasan lahan seluas satu hektare juga dilakukan untuk persiapan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pilar menambahkan, Pemkot Tangsel terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah dari rumah tangga. Melalui peraturan wali kota terbaru, ketua RW ditunjuk sebagai koordinator bank sampah di lingkungan masing-masing, dengan lurah dan camat sebagai pembina. "Penanganan sampah Tangsel harus berjalan dari hulu sampai hilir. Pemilahan dan pengurangan sampah dari rumah tangga menjadi kunci keberhasilan," tegas Pilar. Penumpukan sampah di Tangerang Selatan diketahui dipicu oleh penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari akibat penataan dan normalisasi saluran air serta kali yang tertutup sampah. Proses penataan diperkirakan berlangsung hingga satu bulan, dengan pengalihan sampah ke 54 TPS3R dan dua TPST sebagai langkah mitigasi sementara.
KLH/BPLH menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bagian integral dari penguatan pengelolaan sampah perkotaan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan serta lingkungan hidup masyarakat.



