Ads - After Header

Tragedi Latsarmil Komcad Picu Desakan Stop Wajib ASN

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dunia birokrasi Indonesia tengah diguncang kabar duka sekaligus polemik panas menyusul insiden maut yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang kini mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan pelatihan militer bagi pegawai negeri.

Tragedi tersebut menimpa Vanreko Varkas Bagaskara, seorang ASN muda berusia 28 tahun dari Kementerian Ekonomi Kreatif. Vanreko dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya saat tengah menjalani Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Lapangan Brigade Parako 1 Pasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (26/9). Berdasarkan keterangan medis, korban diduga kuat meninggal dunia akibat serangan panas berlebih atau heatstroke saat mengikuti rangkaian latihan fisik yang berat.

Tragedi Latsarmil Komcad Picu Desakan Stop Wajib ASN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insiden ini menjadi pemantik kemarahan Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka secara tegas meminta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk segera menghentikan praktik yang mewajibkan ASN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti Latsarmil Komcad.

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari enam organisasi besar yakni Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, HRWG, dan Indonesia Risk Center (IRC), menuntut transparansi penuh dari pemerintah. Mereka meminta kronologi lengkap terkait kematian Vanreko diungkap ke publik, terutama mengenai faktor cuaca ekstrem saat latihan, intensitas beban fisik yang diberikan, hingga validitas hasil pemeriksaan kesehatan awal peserta.

"Keterangan medis awal memang penting, namun hal itu belum cukup. Pemerintah harus melakukan pemeriksaan independen dan menyeluruh untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan," tulis pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (27/9).

Lebih jauh, koalisi menyoroti adanya indikasi pemaksaan dalam keikutsertaan ASN dalam program Komcad. Mereka mengingatkan bahwa jika merujuk pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), keikutsertaan dalam Komcad seharusnya bersifat sukarela, bukan paksaan.

Terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban warga negara dalam membela negara dengan kewajiban menjadi anggota Komponen Cadangan. Koalisi menekankan bahwa pengelolaan sumber daya nasional harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Program pembentukan karakter tidak boleh dijadikan alat untuk menekan karier atau dijadikan syarat kedinasan yang mengikat bagi para ASN.

Menanggapi kronologi kejadian, Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa, Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (25/9) pagi. Saat itu, Vanreko baru saja menyelesaikan sesi pertama penutupan latihan. Namun, ketika hendak melanjutkan ke sesi berikutnya, korban tiba-tiba mengeluhkan pusing hebat dan pandangan yang menggelap sebelum akhirnya jatuh pingsan. Tim medis yang bersiaga di lokasi segera memberikan pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi nyawa yang melayang dalam program yang seharusnya bersifat sukarela ini, serta menjamin bahwa pengembangan karier ASN tidak lagi diintervensi oleh kewajiban militeristik yang tidak sesuai dengan regulasi. Melansir laporan dari chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer