Ads - After Header

Tragedi Tabrak Lari Surabaya: Korban Jiwa Bertambah!

Redaksi

Tragedi Tabrak Lari Surabaya: Korban Jiwa Bertambah!

Chapnews – Nasional – Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh tabrak lari di Surabaya, Jawa Timur, kembali bertambah. Informasi terbaru dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa angka korban jiwa kini telah mencapai dua orang. Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, membenarkan kabar duka tersebut. Salah satu korban, Stephanie Sanjaya, menghembuskan nafas terakhirnya Minggu (29/12) setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soetomo akibat luka berat yang dideritanya.

Arif menjelaskan, Stephanie mengalami cedera kepala berat, paru-paru bocor, patah tulang selangka kiri, dan patah tulang rusuk kiri kedelapan. Kecelakaan beruntun yang terjadi Senin (23/12) sore di Jalan Raya Kenjeran ini bermula dari aksi ugal-ugalan Septian Uki Wijaya (38) yang mengemudikan mobil Mercedes-Benz. Septian menabrak seorang pesepeda di Boulevard Raya Kenjeran, kemudian menerjang sejumlah kendaraan lain di beberapa titik di sepanjang Jalan Raya Kenjeran, termasuk di depan dealer Suzuki, Starbucks, Gang Kalijudan XIV, dekat Grand Kenjeran, dan dekat pintu timur Kafe 27.

Tragedi Tabrak Lari Surabaya: Korban Jiwa Bertambah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Total enam kendaraan menjadi korban tabrak lari ini, terdiri dari satu sepeda, dua motor, dan tiga mobil. Selain Stephanie, korban meninggal lainnya adalah Prasetiya Ningsih, yang mengalami cedera otak berat dan meninggal dunia pada Selasa (24/12) setelah sempat dirawat di RS dr. Soetomo. Beberapa korban lainnya mengalami luka-luka, seperti Achmad Gozali (patah tulang bahu kanan, luka robek kepala dan punggung kaki kanan), Aisyah Amini (luka robek kaki kanan dan memar kepala belakang), dan Bella Eka (bengkak kepala dan nyeri paha kanan). Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit yang berbeda.

Sementara itu, Septian Uki Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer