Chapnews – Ekonomi – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyarankan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk tidak sepenuhnya mengikuti permintaan serikat buruh terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Usulan kenaikan UMP oleh buruh mencapai 8,5% hingga 10%.
Luhut menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan investor dalam penetapan UMP. Menurutnya, usulan dari asosiasi buruh cenderung hanya fokus pada kebutuhan pekerja, sementara kepentingan investor perlu dipertimbangkan agar iklim investasi tetap kondusif.

"Saya bilang ke Presiden, kenapa kita harus diatur sama organisasi buruh? Kita pikirkan dia. Kalau hanya pikirkan dia, tapi tidak memikirkan investor, ya susah. Harus ada keseimbangan," ujar Luhut dalam sebuah acara di Jakarta.
Luhut mengungkapkan bahwa DEN telah menghitung formulasi besaran UMP dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, masukan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan asosiasi pengusaha. Hasil perhitungan tersebut telah dilaporkan kepada Prabowo.
"Saya bilang ke Presiden, mohon Bapak jangan mau dipaksa sana-sini. Ini sudah yang terbaik. Jalan tengah," tegas Luhut, mengindikasikan bahwa formulasi yang diusulkan DEN merupakan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan.



