Chapnews – Nasional – Pemerintah memberikan respons tegas terkait gugatan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baik Istana maupun Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin kompak menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah final dan berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4) lalu. "Saya kira Undang-undang TNI sudah final. Kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional. Tidak ada urusan politik," tegasnya.
Menhan Sjafrie juga meminta publik tak terpengaruh isu yang mengaitkan UU TNI dengan kembalinya dwifungsi ABRI. Ia memastikan TNI tetap profesional dan tak akan masuk ranah sipil. "Jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang, bahwa undang-undang TNI akan kembali kepada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," tambahnya.

Senada dengan Menhan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan alasan gugatan tersebut. Menurutnya, semua pertanyaan terkait polemik UU TNI sudah terjawab. "Pasal-pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silahkan nanti dipelajari," ujar juru bicara Presiden tersebut.
Gugatan uji formil UU TNI ini diajukan oleh dua mahasiswa asal Batam, Hidayatuddin dan Respati Hadinata, melalui kuasa hukum mereka. Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 pada 21 April 2025 ini berisi 19 poin tuntutan. Para pemohon menilai proses pembentukan UU tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945 dan UU lainnya, serta tidak memenuhi asas keterbukaan. Mereka juga mempersoalkan status UU 3/2025 sebagai carry over dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meskipun pemerintah menyatakan UU tersebut sudah final, proses hukum di MK akan tetap berjalan dan menunggu putusan akhir dari lembaga peradilan tertinggi tersebut.


