Chapnews – Nasional – Jakarta – Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, memilih untuk tidak banyak berkomentar saat disinggung mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pigai mengaku belum menerima informasi lengkap terkait putusan tersebut, Rabu (10/6).
Usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR pada malam hari yang sama, Pigai menjelaskan alasannya belum bisa memberikan tanggapan. Ia mengaku baru saja tiba dari kunjungan daerah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan belum sempat mengaktifkan ponselnya. "Saya dari Kupang, dari bandara langsung masuk ke sini [rapat Komisi XIII], handphone saya belum aktif. Kondisi saya pun masih sedikit ‘oleng’ karena kelelahan setelah perjalanan," ujar Pigai, menggambarkan situasinya yang belum sepenuhnya fokus.

Ia menegaskan pentingnya membaca informasi secara utuh dan mendalam sebelum memberikan komentar, mengingat sensitivitas kasus ini yang menarik perhatian publik. "Saya belum membaca secara detail. Saya harus membaca dulu baru bisa memberikan tanggapan, karena ini adalah isu yang sensitif. Mohon maaf," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Putusan ini sontak menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan keadilan.
Para terdakwa yang divonis adalah Sersan Dua Edi Sudarko dengan pidana 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dengan 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dengan 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam persidangan, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi diidentifikasi sebagai eksekutor langsung penyiraman air keras.
Selain pidana penjara, Terdakwa I dan Terdakwa II juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV yang berpangkat lebih tinggi, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada mereka lebih ringan. Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Meskipun putusan telah dibacakan, statusnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oditur dan para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sidang penting ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin dan Lektol Kum Irwan Tasri, dengan panitera Lettu Chk Rekika Bangun. Sementara itu, Oditur diwakili oleh Mayor Chk Mohammad Iswadi dan tim.


