Chapnews – Nasional – Tiga petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis hukuman penjara 9 hingga 10 tahun. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang juga menyeret nama buronan Riza Chalid. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat dini hari (26/2).
Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, menerima vonis terberat 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Agus Purwono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Menariknya, majelis hakim membebaskan ketiganya dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Vonis ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Perbuatan para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi faktor memberatkan. Namun, sikap kooperatif selama persidangan, fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.
Dissenting Opinion dan Kerugian Negara Fantastis
Sebuah catatan penting muncul dari persidangan ini, di mana salah satu anggota majelis hakim, Mulyono, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mulyono meragukan wujud dan jumlah kuantitas hasil perhitungan kerugian negara yang terjadi dalam kasus tata kelola perminyakan ini. Menurutnya, kompleksitas bisnis perdagangan minyak internasional menjadi faktor yang perlu dicermati lebih dalam terkait akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp285,18 triliun. Salah satu tersangka yang juga terlibat adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid. Hingga saat ini, Riza Chalid sendiri masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum, menambah daftar panjang kasus korupsi yang belum tuntas di Indonesia.



