Chapnews – Nasional – Jakarta, chapnews.id — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Senin (30/12), ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga memerintahkan Helena membayar uang pengganti Rp900 juta, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp210 miliar.
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengingat jaksa sebelumnya mendakwa Helena dan sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin), telah merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, diduga berperan sebagai penampung dana pengamanan yang dikumpulkan Harvey. Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan, putusan ini tetap mengukuhkan kesalahannya dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pengelolaan komoditas timah PT Timah Tbk. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya, apakah putusan ini akan diterima atau akan diajukan banding oleh pihak-pihak terkait.