Chapnews – Nasional – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendesak para pengusaha sound system horeg untuk menaati fatwa haram yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Pernyataan tegas ini disampaikan Emil dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Senin (14/7), seperti dilansir chapnews.id.
Emil menekankan perlunya pengaturan aktivitas sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. "Sound horeg harus patuh pada aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus pastikan kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," tegasnya dalam keterangan pers, Kamis (14/7).

Emil menyoroti dampak negatif potensial dari kegiatan sound horeg, terutama penampilan penari dengan pakaian kurang pantas di tempat umum. "Saya bertanya, apa sebenarnya definisi sound horeg? Yang ada penari-penari tidak senonoh, berpakaian tidak sopan, di tempat terbuka, seperti memindahkan club malam ke jalanan. Apakah saya setuju? Tidak!" tegasnya.
Selain itu, Emil juga menyayangkan kerusakan infrastruktur desa akibat kegiatan sound horeg, seperti pembongkaran portal dan gapura karena kendaraan yang melintas terlalu besar. "Jika sound horeg didefinisikan sebagai acara yang membuat orang membawa kendaraan dengan sound system besar, lalu portal dibongkar, gapura dirusak, apakah saya setuju? Tidak!" ujarnya.
Emil juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk izin keramaian dan batasan desibel suara. Ia menyambut baik fatwa MUI Jatim yang mengharamkan penggunaan sound horeg yang berlebihan dan melanggar norma syariat.
Meskipun mengakui potensi sound horeg dalam mendorong perekonomian, Emil mengingatkan pentingnya menyeimbangkan aspek ekonomi dengan agama dan moralitas. "Kita semua setuju sound system memberi penghidupan, tapi jangan sampai mengutamakan penghidupan lalu melupakan agama dan moralitas," tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg sebagai sistem audio dengan volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti "bergetar". Fatwa haram dikeluarkan karena potensi gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, dan penampilan yang melanggar norma kesopanan. Fatwa ini merespon petisi dari 828 orang yang diterima MUI Jatim pada 3 Juli 2025. MUI Jatim juga menggelar forum dengan pengusaha sound horeg dan dokter THT. MUI mencatat, sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB), jauh di atas ambang batas aman WHO (85 dB). "Battle sound atau adu sound yang menimbulkan kebisingan berlebihan dan berpotensi pemborosan serta perusakan harta, hukumnya haram secara mutlak," tegas Sholihin.


