Ads - After Header

Wajah Rusak Permanen! Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jeni Rahmadial Fitri, finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Riau, kini resmi menyandang status tersangka. Ia diringkus tim Ditreskrimsus Polda Riau atas dugaan malpraktik prosedur facelift yang berujung pada cacat permanen salah satu pasiennya. Penangkapan ini dilakukan setelah Jeni menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

"Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban," ungkap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, seperti dikutip chapnews.id, Rabu (29/4).

Wajah Rusak Permanen! Puteri Indonesia Riau Jadi Tersangka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Skandal ini terkuak setelah NS, salah satu korban, melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke Polda Riau. NS mengungkapkan, wajahnya mengalami kerusakan parah setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Bukannya mendapatkan hasil estetis yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.

Kondisi ini memaksa NS menjalani serangkaian perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Tragisnya, NS kini harus hidup dengan cacat permanen, termasuk bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Terungkap pula bahwa praktik facelift ilegal yang dijalankan Jeni telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan mematok tarif hingga belasan juta rupiah untuk satu kali tindakan. Untuk salah satu prosedur, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta. Jeni, yang diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit atau kecantikan, hanya berbekal sertifikat kursus kecantikan yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis atau profesional kesehatan. Berbekal sertifikat tersebut, ia nekat membuka praktik secara mandiri di klinik tersebut hingga tahun 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian. Penyidik telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan, namun Jeni mangkir. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan ahli, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.

Jeni akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4). Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan.

Menyusul terkuaknya kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni. Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan komitmen untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pemegang gelar. "Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, kami memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri," demikian bunyi pernyataan yang diunggah akun resmi @officialputeriindonesia.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer