Chapnews – Nasional – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melontarkan kritik pedas kepada Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah. Kritik ini menyusul pernyataan Gubernur yang terkesan melempar tanggung jawab terkait maraknya bencana banjir dan tanah longsor di wilayahnya. Walhi secara tegas meminta Mahyeldi untuk tidak "cuci tangan" dan bersembunyi di balik dalih pemberian izin hak atas tanah oleh Kementerian Kehutanan dalam sebuah dialog di stasiun televisi.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menegaskan bahwa Gubernur Sumbar dan Menteri Kehutanan adalah aktor utama yang harus bertanggung jawab atas krisis ekologis di Sumatera Barat. "Jangan berebut cuci tangan di tengah gagalnya pemerintah daerah dan pusat, kini pranata kehidupan masyarakat hancur akibat bencana ekologis," ujar Wengki, seperti dikutip dari chapnews.id, Minggu (14/12).

Wengki mengingatkan Mahyeldi tentang rekam jejak kebijakannya selama menjabat Gubernur Sumbar, menudingnya gagal dalam menjaga kelestarian hutan. Ia bahkan menyebut Gubernur dituding memberikan rekomendasi pembabatan hutan atas nama investasi.
Sebagai contoh, pada Februari 2021, Mahyeldi disebut merekomendasikan kepada Menteri LHK agar kawasan hutan seluas ± 43.591 hektare di Kabupaten Solok Selatan dibuka untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. Ironisnya, di dalamnya terdapat enam izin perhutanan sosial yang menjadi sandaran hidup masyarakat adat. Tak hanya itu, Pemprov Sumbar juga pernah merekomendasikan hutan di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, seluas ± 25.325,34 hektare untuk PT Sumber Permata Sipora, perusahaan yang bergerak di bidang serupa.
Walhi juga menyoroti pemberian izin untuk 29 perusahaan perkebunan besar seluas ± 158.831,4 hektare antara tahun 1990-2014, yang sebagian besar kemudian terbukti mengubah hutan menjadi kebun sawit secara melawan hukum atau ilegal. "Pemerintah daerah terlibat dalam prosesnya. Jangan mengelak," tegas Wengki, menambahkan bahwa kondisi ini memicu penderitaan masyarakat, konflik berkepanjangan, dan berujung pada bencana sosial-ekologis yang terus berulang.
Data Walhi hingga 2020 menunjukkan, hutan Sumbar seluas ± 183.705 hektare dibebani izin eksploitasi hasil hutan kayu dari hutan alamnya, dan 65.432,90 hektare untuk hutan tanaman industri. Belum lagi 1.456,54 hektare hutan Sumbar yang diberikan untuk aktivitas tambang. Kerusakan akibat tambang emas ilegal di empat kabupaten saja sudah menyentuh angka 7.662 hektare, belum termasuk kerusakan di kabupaten/kota lainnya.
Lebih lanjut, Wengki mengkritik usulan Gubernur Sumbar untuk menjadikan 17.700 hektare lahan yang dibagi menjadi 496 blok sebagai wilayah pertambangan di 10 kabupaten di Sumbar. "Bukan memulihkan krisisnya, tetapi memperluas skala eksploitasinya," pungkas Wengki.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Sumbar
Menanggapi tudingan Walhi, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Kepala Dinas Kehutanan, Ferdinal Asmin, memberikan klarifikasi. Ferdinal menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
"Saya tidak mengerti apa yang dipersoalkan oleh Walhi dengan pernyataan Pak Gub. Karena yang saya dengar, Gubernur menyampaikan saran untuk tata kelola hutan perlu diperbaiki dengan mencontohkan adanya pemanfaatan kayu tumbuh alami pada lahan milik masyarakat yang kurang melibatkan daerah (terutama kabupaten/kota) secara optimal," jelas Ferdinal, seperti dikutip dari chapnews.id.
Ia menegaskan bahwa semua yang berkaitan dengan perizinan kehutanan memang adalah kewenangan pusat. Terkait sejumlah rekomendasi yang disebut Walhi, Ferdinal menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan dan belum beroperasi. Bahkan, salah satu rencana izin di Solok Selatan disebutnya lebih mengarah pada kegiatan restorasi ekosistem, sejalan dengan arah perizinan usaha kehutanan multiguna saat ini.
Ferdinal juga membantah adanya pencaplokan wilayah perhutanan sosial di Kabupaten Solok Selatan untuk usaha hasil hutan kayu hutan alam. "Hal itu adalah tidak mungkin, karena perizinan itu tidak boleh tumpang tindih," ujarnya. Ia menambahkan, dalam lima tahun terakhir, tidak ada penambahan wilayah izin untuk korporasi di Sumbar, melainkan justru peningkatan wilayah kelola masyarakat melalui Perhutanan Sosial yang mencapai dua kali lipat dari wilayah kelola korporasi.
Mengenai izin tambang dalam kawasan hutan, Ferdinal mengakui keberadaannya namun menegaskan bahwa Pemprov Sumbar bersama pemerintah pusat tengah berupaya menangani tambang liar. Ia juga mengklaim laju deforestasi di Sumbar kecil, sebagian besar karena kebutuhan fasilitas sosial, umum, dan masyarakat.



