Chapnews – Nasional – Warga Kampung Susun Akuarium, yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara, secara lantang mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengalihkan status lahan mereka menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tuntutan ini disuarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (10/9), dengan tujuan utama untuk memperoleh jaminan kepastian hukum atas tempat tinggal yang telah mereka perjuangkan.
Dharma Diani, seorang tokoh masyarakat sekaligus Ketua Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, menegaskan bahwa status lahan yang saat ini berupa Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta perlu ditingkatkan. "Dengan adanya pembahasan RUU Reforma Agraria, kami mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan hibah atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada koperasi kami. Ini adalah bentuk penguasaan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga," ujar Dharma dalam kesempatan tersebut. Ia menambahkan, kepastian ini akan memungkinkan warga untuk menata kehidupan mereka dengan jauh lebih baik.

Kekhawatiran mendalam warga Kampung Akuarium bukan tanpa alasan. Mereka merasa jaminan keamanan bermukim masih sangat rapuh. Meskipun Kampung Susun Akuarium kini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dengan status tata ruang R1 (Zona Perumahan Kepadatan Tinggi) dan pengelolaannya melibatkan Koperasi Akuarium Bangkit Mandiri, status hukumnya masih mengambang. Pembangunan hunian ini sendiri tidak membebani APBD, melainkan menggunakan skema kewajiban pengembang melalui Surat Persetujuan Penunjukan Penggunaan Lokasi/Tanah (SP3L). Namun, perjanjian kerja sama antara koperasi dan Pemprov DKI Jakarta saat ini hanya sebatas sewa jangka panjang selama lima tahun yang dibayar di muka. "Kami merasa hubungan ini masih belum memberikan kepastian penuh. Terlebih, hingga kini belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur pengelolaan Kampung Susun oleh koperasi," terang Dharma, menyoroti celah hukum yang membuat warga merasa rentan.
Ironisnya, Dharma juga menekankan bahwa model pengelolaan Kampung Susun oleh koperasi justru menguntungkan pemerintah daerah. "Dengan skema ini, Pemda dapat menghemat anggaran secara signifikan. Kami membiayai operasional dan perawatan secara mandiri, tidak seperti rusunawa lain yang masih bergantung pada subsidi tahunan," paparnya. Lebih dari sekadar efisiensi anggaran, desakan untuk mendapatkan HGB ini juga berakar kuat pada trauma masa lalu. Warga Kampung Susun Akuarium pernah mengalami penggusuran besar-besaran pada tahun 2016, sebuah pengalaman pahit yang mendorong mereka untuk mencari jaminan hukum yang tidak dapat diganggu gugat atas tempat tinggal mereka.


