Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan aturan wajib bagi seluruh pelaku bisnis untuk mengintegrasikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam operasional perusahaan. Hal ini disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai menyusul masih banyaknya perusahaan di Indonesia yang belum menerapkan prinsip HAM dalam kegiatan bisnis mereka. Pernyataan ini disampaikan Selasa (23/9/2025).
Menurut Menteri Pigai, bisnis yang berlandaskan HAM merupakan fondasi negara yang beradab. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Perpres tersebut mencantumkan berbagai indikator, mulai dari kebijakan HAM dan ketenagakerjaan, kondisi kerja, keberadaan serikat pekerja, perlindungan privasi, pencegahan diskriminasi, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengelolaan lingkungan, isu agraria dan masyarakat adat, dan mekanisme pengaduan.

"Saat ini, penerapan prinsip HAM dalam bisnis masih bersifat sukarela. Namun, ke depan akan diwajibkan (mandatory) mulai tahun 2027 atau 2028," tegas Menteri Pigai. Artinya, perusahaan yang tidak menerapkan prinsip HAM dalam bisnisnya akan menghadapi konsekuensi hukum.
Sebagai contoh perusahaan yang telah menerapkan prinsip HAM, PT Timah menunjukkan komitmennya dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah, Andi Seto Gadhista Asapa, menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera beradaptasi dengan aturan yang akan datang. Pemerintah pun akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan agar transisi menuju bisnis yang berlandaskan HAM berjalan lancar.



