Ads - After Header

Waspada Jebakan Paylater! Aturan Baru Segera Berlaku

Redaksi

Waspada Jebakan Paylater! Aturan Baru Segera Berlaku

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru terkait layanan paylater untuk mencegah jebakan utang. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan mengembangkan industri pembiayaan secara berkelanjutan.

Riyadi menjelaskan, aturan ini dirancang untuk mengantisipasi potensi jebakan utang (debt trap), terutama bagi pengguna paylater yang minim literasi keuangan. "Ini untuk menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya seperti dikutip Antara, Rabu (1/1/2025).

Waspada Jebakan Paylater! Aturan Baru Segera Berlaku
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah pembatasan pemberian layanan paylater. Ke depannya, layanan ini hanya akan diberikan kepada debitur berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp3 juta per bulan. Kewajiban ini berlaku efektif untuk akuisisi nasabah baru maupun perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater wajib memberikan imbauan kepada debitur agar berhati-hati dalam penggunaannya. Transaksi debitur juga akan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem paylater yang lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko keuangan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer