Chapnews – Ekonomi – Serangan siber terhadap industri keuangan semakin menjadi ancaman serius. Tak hanya rekening bank, rekening dana nasabah (RDN) dalam transaksi saham pun menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Kasus pembobolan RDN baru-baru ini menimpa PT Panca Global Kapital Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk, mengingatkan kita akan pentingnya keamanan transaksi keuangan digital.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa OJK telah meminta Self-Regulatory Organization (SRO) untuk membatasi, bahkan menghentikan layanan RDN pada hari libur. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa OJK juga menginstruksikan agar proses pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya dapat dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama, atau rekening lain yang telah terdaftar sebelumnya. Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank yang menjadi pengelola RDN. Semua ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah pembobolan rekening.
Selain kebijakan pembatasan tersebut, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh penyelenggara keuangan, baik di pasar modal maupun perbankan. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para nasabah dalam bertransaksi. Perlindungan terhadap aset digital menjadi prioritas utama guna mencegah kerugian lebih lanjut.



