Ads - After Header

Waspada Tarif Ojol Naik Usai Perpres Baru Terbit

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital memicu perhatian serius dari berbagai pihak. Meski regulasi ini bertujuan untuk menata ekosistem transportasi daring, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru akan berdampak langsung pada kantong masyarakat selaku pengguna jasa.

Fokus utama yang menjadi sorotan adalah adanya klausul yang membatasi biaya sewa penggunaan aplikasi atau komisi bagi aplikator maksimal sebesar 8 persen. Aturan ini sebenarnya dimaksudkan untuk melindungi mitra pengemudi agar mendapatkan bagi hasil yang lebih adil. Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan peringatan keras agar regulasi ini tidak disalahgunakan oleh perusahaan aplikator.

Waspada Tarif Ojol Naik Usai Perpres Baru Terbit
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi munculnya strategi baru dari pihak aplikator untuk menutupi penurunan margin keuntungan mereka. Ia mengkhawatirkan adanya upaya manipulasi melalui penciptaan pos biaya baru yang secara tidak langsung akan dibebankan kepada penumpang ojek online maupun taksi daring.

"Pembatasan biaya platform maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 jangan sampai menjadi alasan bagi aplikator untuk mencari sumber keuntungan baru dengan membebankan biaya tambahan atau menaikkan tarif kepada konsumen," tegas Rio dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Menurut Rio, penurunan potensi laba bersih perusahaan akibat pengetatan komisi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik biaya terselubung. Ia menekankan bahwa konsumen bukanlah pihak yang seharusnya menanggung risiko atas perubahan model bisnis yang dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi digital tersebut. Kebijakan yang diambil pemerintah seharusnya tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Lebih lanjut, YLKI mendorong agar pemerintah tidak hanya melakukan negosiasi di balik pintu tertutup antara regulator dan pihak aplikator. Dalam penyusunan peraturan teknis turunan dari Perpres tersebut, keterlibatan masyarakat dan perwakilan konsumen sangatlah krusial. Hal ini diperlukan agar struktur biaya yang diterapkan benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Transparansi mengenai rincian setiap komponen biaya menjadi instrumen yang sangat vital. Penumpang harus memiliki hak informasi yang utuh mengenai ke mana setiap rupiah yang mereka bayarkan dialokasikan. Tanpa adanya keterbukaan informasi, masyarakat akan sulit mendeteksi jika terjadi kenaikan tarif yang tidak wajar atau adanya biaya-biaya tambahan yang tidak masuk akal.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," pungkas Rio. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan regulasi baru ini benar-benar membawa kesejahteraan bagi mitra pengemudi tanpa harus mengorbankan keterjangkauan layanan bagi masyarakat luas.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer