Ads - After Header

Yaqut Praperadilan: KPK Absen, Fakta Mengejutkan Terkuak!

Ahmad Dewatara

Yaqut Praperadilan: KPK Absen, Fakta Mengejutkan Terkuak!

Chapnews – Nasional – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, harus ditunda. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan penundaan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam agenda yang seharusnya digelar pada Selasa (24/2). Persidangan kemudian dijadwalkan ulang satu pekan ke depan, yakni pada 3 Maret.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan di balik ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK. Menurutnya, pada saat yang bersamaan, tim tersebut tengah terlibat dalam empat sidang praperadilan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," terang Budi melalui pesan tertulis kepada awak media, Selasa (24/2).

Yaqut Praperadilan: KPK Absen, Fakta Mengejutkan Terkuak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun sidang ditunda, Yaqut Cholil Qoumas sempat menyampaikan dasar keputusannya terkait pembagian kuota haji tambahan. Ia menegaskan bahwa pembagian kuota haji khusus dan reguler masing-masing 10.000 didasarkan pada pertimbangan utama "Hifzu an Nafs" atau menjaga keselamatan jiwa jemaah. Hal ini, menurut Yaqut, mengingat keterbatasan kapasitas di Arab Saudi. Ia juga menambahkan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi, yang menempatkan wewenang pengaturan haji di tangan otoritas setempat, sehingga melahirkan Keputusan Menteri Agama (KMA).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK. Mellisa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, termasuk penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diklaim sudah dicabut dan digantikan oleh ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. "Kami punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka menggunakan Pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 2 dan Pasal 3 yang sudah dicabut dan tidak lagi berlaku," ujar Mellisa di PN Jakarta Selatan. Yaqut sendiri menyatakan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah upaya untuk menguji prosedur penetapan tersangkanya dan menekankan pentingnya bagi para pemimpin untuk tidak takut membuat kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Namun, dalih "Hifzu an Nafs" yang disampaikan Yaqut dibantah oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa prinsip tersebut tidak selaras dengan tujuan awal penambahan kuota haji. Menurut Budi, tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji Indonesia. Oleh karena itu, pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan justru berpotensi memperpanjang daftar tunggu haji.

Duduk perkara kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada 19 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler 92 persen. Artinya, dari 20.000 tambahan kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Faktanya, pembagian yang terjadi justru masing-masing 50 persen, yakni 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. KPK meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembagian kuota haji tambahan ini, yang menurut perhitungan awal KPK, diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun. Dalam kasus ini, Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rangkaian penyidikan yang sedang berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi-lokasi tersebut, berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer