Chapnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan besar terkait pembaruan hukum di Indonesia. Ia mendorong agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna memasukkan delik baru, yakni perdagangan pengaruh serta praktik korupsi di sektor swasta.
Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini masih menjadi tantangan dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Menurut Yusril, regulasi mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sudah terlalu lama tidak mengalami pembaruan yang signifikan. Sejak revisi terakhir pada tahun 2001, aturan yang ada dianggap belum mampu menjawab dinamika kejahatan kerah putih yang semakin kompleks.

Yusril menyoroti fenomena ketakutan di kalangan pejabat negara dan pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan strategis. Ia mengutip keresahan yang sempat disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan mengenai kondisi pejabat yang enggan mengambil risiko bisnis. Akibatnya, banyak pejabat yang merasa terancam dengan jeratan hukum jika keputusan yang diambil menyebabkan kerugian, namun tidak tersentuh hukum jika keputusan tersebut mendatangkan keuntungan.
"Kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu. Selama ini aturan kita seolah berputar di tempat yang sama," ujar Yusril saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya sinkronisasi hukum nasional dengan standar internasional. Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak tahun 2006. Namun, hingga dua dekade berlalu, regulasi domestik belum sepenuhnya sejalan atau comply dengan ketentuan UNCAC tersebut.
Dalam kerangka UNCAC, cakupan korupsi jauh lebih luas, tidak hanya terpaku pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek penyuapan di sektor swasta, perdagangan pengaruh, hingga penyalahgunaan jabatan oleh pejabat publik asing. Yusril menilai, mengadopsi delik-delik dari UNCAC akan memperkuat fondasi hukum Indonesia dalam memberantas praktik korupsi secara menyeluruh.
Isu mengenai definisi korupsi ini sempat menjadi perbincangan hangat setelah adanya diskusi mengenai penghapusan unsur kerugian negara dalam delik korupsi. Meski demikian, pihak Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah mengklarifikasi bahwa rekomendasi mereka bukan untuk menghapus unsur kerugian negara, melainkan untuk memperjelas mekanisme pembuktian agar penegakan hukum lebih objektif dan konsisten.
Fokus utama dari revisi ini nantinya adalah memperluas jangkauan pemberantasan korupsi. Dengan memasukkan kategori perdagangan pengaruh dan korupsi sektor swasta, diharapkan tidak ada lagi ruang gelap bagi praktik suap-menyuap yang merusak ekosistem ekonomi dan integritas birokrasi di Indonesia. Melalui pembaruan ini, diharapkan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan dapat tercipta tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.


