Ads - After Header

20 Bank Tiba-tiba Dicabut Izinnya! Ini Penyebabnya!

Redaksi

20 Bank Tiba-tiba Dicabut Izinnya! Ini Penyebabnya!

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi nasabah. Keputusan tersebut diambil setelah pemegang saham dan pengurus bank-bank tersebut dinilai gagal melakukan upaya penyehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha (CIU) ini bukan keputusan yang mudah. "OJK saat ini terikat UU P2SK, di mana status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melebihi satu tahun," ujarnya di Jakarta. Artinya, jika dalam waktu satu tahun upaya penyehatan bank gagal, maka pencabutan izin menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.

20 Bank Tiba-tiba Dicabut Izinnya! Ini Penyebabnya!
Gambar Istimewa : imgapps.okezone.com

Pengawasan ketat terhadap realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan BPR/BPRS dan pemegang saham pengendali (PSP) menjadi kunci. Upaya penyehatan yang dilakukan meliputi penambahan modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi. "Realisasi rencana tindak BPR/S dan PSP ini berpengaruh terhadap penetapan apakah BPR/S dalam Penyehatan dapat kembali normal atau malah menuju resolusi (pencabutan izin)," tambah Dian.

Meskipun hampir seluruh BPR/BPRS di Indonesia saat ini berstatus pengawasan normal, OJK tetap fokus pada upaya pencegahan dini. Pengawasan intensif bertujuan untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang berintegritas, tangguh, kompetitif, dan berkontribusi nyata bagi daerah. Deteksi dini terhadap permasalahan yang mengancam kelangsungan usaha BPR/BPRS, meskipun dalam status pengawasan normal, menjadi prioritas. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor perbankan, seiring dengan kompleksitas dan dinamika industri jasa keuangan saat ini.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer