Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Penting! Harta PPS di SPT Coretax, Apa Maksudnya?

Chapnews – Ekonomi – Wajib pajak seringkali dihadapkan pada berbagai istilah perpajakan yang kompleks, salah satunya adalah "Harta Program Pengungkapan Sukarela (PPS)" dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Coretax. Istilah ini merujuk pada aset yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak, namun kini telah diungkapkan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Keberadaan harta ini dalam SPT Tahunan menjadi krusial karena wajib dicantumkan kembali secara konsisten dalam daftar harta.

Gambar Istimewa : img.okezone.com

Program Pengungkapan Sukarela, yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar secara sukarela mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. Melalui program ini, wajib pajak dapat membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

Proses pelaporan PPS dirancang agar mudah diakses. Wajib pajak dapat melakukannya secara daring melalui akun pribadi di laman resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login. Sistem ini beroperasi 24 jam setiap hari dengan standar waktu Indonesia Barat (WIB), memastikan fleksibilitas bagi para pelapor.

Pemanfaatan PPS sendiri terbagi dalam dua kategori utama. Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menjadi peserta Tax Amnesty, sementara Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Penting untuk diingat bahwa wajib pajak yang telah mengikuti PPS memiliki kewajiban untuk melaporkan kembali harta tersebut dalam SPT Tahunan mereka, dimulai sejak tahun pajak 2022.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan antusiasme pelaporan SPT Tahunan. Hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB, tercatat sebanyak 11.112.624 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah berhasil dilaporkan. Angka ini mengindikasikan tingkat kepatuhan yang terus meningkat di kalangan wajib pajak, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer