Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Geger! Sindikat Judol Hayam Wuruk Kelola Rp13,9 Triliun

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar sindikat judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi dari sebuah markas di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Jaringan kejahatan ini terungkap mengelola hingga 145 situs judol dan mencatat total deposit fantastis yang mencapai belasan triliun rupiah.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan operasionalnya secara canggih dengan mengelola lebih dari 145 situs judi online. Mereka secara bergantian mengaktifkan situs-situs tersebut sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang. "Mereka memanfaatkan server dan hosting yang berlokasi di luar negeri untuk menjalankan operasionalnya, menunjukkan kompleksitas jaringan ini," ungkap Irjen Nunung.

Skala finansial sindikat ini sungguh mencengangkan. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform yang dikelola tersangka, tercatat total deposit yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Angka ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh dan memastikan tidak ada aset yang luput dari pantauan.

Dalam operasi penangkapan ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan total 322 warga negara asing (WNA). Dari jumlah tersebut, 287 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara 35 WNA lainnya masih dalam proses pendalaman. Para tersangka WNA berasal dari berbagai negara, meliputi 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga turut diamankan karena diduga memfasilitasi dan terlibat aktif dalam operasional jaringan judi online ilegal ini.

Sebagai barang bukti, aparat menyita sejumlah besar perangkat elektronik, termasuk 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta berbagai router dan perangkat digital lainnya yang digunakan untuk mendukung operasional judi. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp8,7 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta 155 paspor yang diduga milik para tersangka. Investigasi mendalam terus dilakukan untuk membongkar tuntas akar jaringan judol internasional ini dan memutus rantai kejahatannya.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer