Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Skandal Haji Terkuak! Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim

Chapnews – Nasional – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), mengambil langkah tegas dengan menyerahkan 34 kasus dugaan tindak pidana kepada Bareskrim Polri. Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut serius terhadap berbagai aduan yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut, dengan satu tujuan utama: melindungi jemaah haji dan umrah dari praktik-praktik merugikan.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/8), menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak boleh berhenti pada sekadar laporan. "Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," ujar Harun, menggarisbawahi komitmen Kemenhaj.

Sebanyak 34 teradu atau tergugat yang kini berada di tangan aparat penegak hukum (APH) per 18 Agustus 2026, sebagian besar berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Rinciannya mencakup 14 teradu terkait haji khusus dan 19 teradu yang berhubungan dengan penyelenggaraan umrah. Selain itu, satu kasus unik juga tercatat dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA). Daftar panjang nama-nama entitas yang diserahkan ini menunjukkan luasnya cakupan dugaan pelanggaran yang ditangani.

Harun juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penyerahan kasus kepada APH bukan berarti pihak yang dilaporkan secara otomatis terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. "Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Di sisi lain, Ditjen Pengendalian PHU mencatat total 137 laporan dalam register pengelolaan aduan/kasus hingga 18 Agustus 2026. Laporan-laporan ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari yang terindikasi atau diduga melakukan pelanggaran, dalam proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan atau pendalaman, hingga proses penanganan kasus/perkara.

Angka tersebut, kata Harun, menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah untuk senantiasa memperkuat tata kelola dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah. "Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran," tegasnya dengan nada peringatan.

Kemenhaj berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem haji dan umrah yang sehat. "Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkas Harun, menandaskan bahwa upaya penegakan hukum adalah bagian integral dari misi perlindungan jemaah.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer