Chapnews – Nasional –
Jakarta, chapnews.id – Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara tegas melontarkan kritik pedas terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mellisa menilai JPU telah keliru dalam menafsirkan perbedaan mendasar antara keputusan pembiayaan ibadah haji dengan kebijakan pembagian kuota tambahan. Pernyataan ini disampaikan Mellisa usai mendampingi Yaqut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/8).

Menurut Mellisa, JPU KPK gagal memahami bahwa kedua hal tersebut merupakan keputusan yang berdiri sendiri dan tidak dapat disamakan. Ia menyoroti bagaimana jaksa seolah membenturkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai pembiayaan haji, dengan keputusan terkait konfigurasi pembagian kuota.
"Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota," terang Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menambahkan bahwa kewenangan DPR untuk ikut memutuskan konfigurasi kuota haji baru diatur dalam Undang-Undang Haji yang baru.
"Undang-undang yang lama itu enggak ada. Jadi, memang mereka membenturkan dua keputusan ini seolah-olah Gus Yaqut selaku Menteri Agama itu melanggar," tegas Mellisa, menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran tersebut tidak berdasar pada regulasi yang berlaku saat itu.
Lebih lanjut, Mellisa membantah keras narasi dalam surat dakwaan jaksa yang menyebut pembagian kuota haji tambahan semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia menekankan bahwa keputusan pembagian kuota haji memiliki dimensi yang jauh lebih luas, mencakup aspek keamanan dan keselamatan jemaah, serta menjaga nama baik pemerintah Indonesia di mata Arab Saudi.
"Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler," paparnya. Mellisa menegaskan, jika kuota yang tersedia tidak terserap secara maksimal, hal tersebut justru akan merugikan Indonesia secara keseluruhan.
"Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara," imbuhnya, menyoroti kompleksitas dan kepentingan nasional di balik kebijakan kuota haji.
Mellisa juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan. Keputusan tersebut, menurutnya, harus berdasarkan kesepakatan dengan Arab Saudi, sebagaimana tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) tanggal 8 Januari 2024.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan melawan hukum ini dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain, yaitu Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan tujuan utama yang dituduhkan adalah mengakomodasi permintaan dari Asosiasi PIHK.

