Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Putusan Banding BAIS: Pemecatan Dibatalkan, KontraS Geram!

Chapnews – Nasional – Pengadilan Tinggi Militer (PTM) mengeluarkan putusan kontroversial yang membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan banding ini, yang juga meringankan sebagian hukuman penjara, segera memicu reaksi keras dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menyebutnya sebagai "peradilan sesat."

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Keputusan PTM ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa. Dengan demikian, putusan ini secara substansial mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Jumat (4/9), putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 secara resmi menerima permohonan dari keempat terdakwa. Mereka adalah Terdakwa I Serda Mar Edi Sudarko, Terdakwa II Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Terdakwa III Kapten Mar Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Lettu Pas Sami Lakka.

Dalam putusan banding tersebut, Terdakwa I Serda Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, kini dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, yang pada tingkat pertama dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan, kini hanya dihukum 2 tahun penjara. Kedua personel ini diketahui berperan sebagai eksekutor dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Untuk Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, hukuman pidana 2 tahun penjara tetap berlaku, sama seperti putusan tingkat pertama. Demikian pula dengan Terdakwa IV Lettu Sami Lakka, yang tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim PTM juga memerintahkan agar keempat terdakwa tetap berada dalam penahanan. SIPP tidak merinci susunan majelis hakim yang mengadili perkara ini di tingkat banding.

KontraS: Peradilan Militer Wadah Impunitas

Putusan ini sontak menuai kecaman tajam dari TAUD. Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, yang merupakan bagian dari tim advokasi tersebut, menyatakan bahwa putusan banding ini merupakan bukti nyata dari apa yang mereka sebut "peradilan sesat." Pembatalan sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa utama dan penjatuhan pidana badan yang lebih ringan dinilai semakin mengukuhkan kesan impunitas bagi anggota militer melalui sistem peradilan militer.

"Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jane dalam keterangan persnya, Jumat. Ia menerangkan bahwa amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.

Ketidakjelasan ini, menurut Jane, menimbulkan kesan kuat bahwa sanksi pemecatan terhadap Terdakwa I dan II telah dianulir. "Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah perlindungan bagi sesama prajurit," tegas Jane.

TNI Hormati Independensi Peradilan

Menanggapi polemik yang muncul, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa institusinya tidak ikut campur tangan dalam putusan pengadilan ini. Ia menyatakan bahwa Markas Besar TNI menghargai independensi dan kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara.

"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Militer yang dimaksud merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung," ujar Nas saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat malam. "TNI menghormati dan menghargai independensi serta kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara," pungkasnya.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer