Chapnews – Nasional – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta secara tegas menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Mereka terbukti melakukan praktik curang dengan membuang limbah ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, sebuah tindakan yang menyalahi izin operasional yang dimiliki.
Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada keempat entitas tersebut. Pihaknya bertekad untuk menelusuri seluruh mata rantai pembuangan sampah ilegal, mulai dari armada pengangkut, perusahaan penyedia jasa, sumber asal sampah, hingga pihak-pihak yang menggunakan layanan mereka.

"Arahan Bapak Gubernur sangat jelas dan tegas: praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan di Jakarta," ujar Dudi dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id pada Kamis (13/8). Ia menambahkan bahwa empat perusahaan yang telah diperiksa dan ditindak pada hari itu adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Dudi menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha bertanggung jawab penuh atas sampah yang mereka hasilkan. Mereka tidak boleh menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak yang kemudian membuangnya ke lokasi yang tidak semestinya. "Kami akan telusuri satu per satu. Dari mana sampah berasal, siapa yang mengangkut, siapa pemilik kendaraannya, sampai siapa pengguna jasanya. Jika kegiatan tidak sesuai izin dan sampah dibuang ke TPS liar, kami akan tindak tanpa kompromi," tegasnya.
Lebih lanjut, Dudi mengingatkan bahwa izin usaha pengangkutan sampah bukan sekadar formalitas administratif. Setiap perusahaan diwajibkan untuk dapat mempertanggungjawabkan alur sampah yang mereka tangani secara transparan dan tertib. "Perusahaan pengangkutan kami minta untuk menyampaikan laporan mengenai sumber pengambilan sampah, volume yang diangkut, serta lokasi pembuangannya. Alurnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Dudi. Ia juga mengimbau pengguna jasa untuk memastikan sampah mereka ditangani dengan benar dan dibawa ke fasilitas resmi.
Helmy Zulhidayat, Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, menjelaskan bahwa keempat perusahaan tersebut sebenarnya telah mengantongi Izin Usaha Pelayanan Angkutan di Bidang Kebersihan. Berdasarkan perizinan yang ada, sampah dari pelanggan mereka seharusnya diangkut menuju TPST Bantargebang.
Namun, hasil klarifikasi lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius. Pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan armada yang tidak tercantum dalam izin serta pembuangan sampah ke lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk TPS Liar Nagrak. Selain itu, beberapa pihak juga teridentifikasi melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki Izin Usaha Pengelolaan Sampah yang sah.
"Atas pelanggaran tersebut, kami mengenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan Teguran Tertulis I. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa maupun pelanggaran lainnya," papar Helmy. Sanksi uang paksa ini didasarkan pada Pasal 131 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019, sementara Teguran Tertulis I diberikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.
Untuk pengembangan kasus, perusahaan pengangkutan diminta untuk membuka data kegiatan pengangkutannya secara transparan. Hal ini penting guna memastikan sampah dapat ditelusuri dari sumber hingga lokasi akhir pembuangan. "Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pembuangan ke lokasi ilegal, akan kami tindak," pungkas Helmy.
Penelusuran terhadap aktivitas pembuangan di TPS Liar Nagrak masih terus berlanjut. Helmy menegaskan bahwa DLH tidak akan berhenti pada empat perusahaan ini. "Kendaraan lain akan kami identifikasi dan telusuri sampai tuntas. Siapa perusahaan pengangkutnya, siapa pengguna jasanya, dari mana sampah berasal, berapa volumenya, dan ke mana seharusnya dibuang akan kami periksa. Jika ditemukan pelanggaran, kami tindak sesuai ketentuan," tutup Helmy.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan penindakan tegas terhadap para pelaku pembuangan sampah ilegal di kawasan Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara. Gubernur juga meminta agar identitas pihak-pihak yang terlibat dipublikasikan sebagai bentuk efek jera sekaligus penegasan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan. Instruksi ini terkait dengan timbunan sampah seluas sekitar 5,8 hektare di kawasan Jalan Reformasi/Inspeksi Kirana, Nagrak, yang beroperasi di luar sistem pengelolaan sampah resmi Pemprov DKI Jakarta.


