Ads - After Header

Amplop Kondangan Kena Pajak? Hoaks!

Ahmad Dewatara

Amplop Kondangan Kena Pajak?  Hoaks!

Chapnews – Ekonomi – Kabar burung soal pajak amplop kondangan bikin heboh? Tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung klarifikasi! Lewat keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, tegas membantah isu tersebut. "Itu cuma kesalahpahaman soal prinsip perpajakan," tegasnya.

Meskipun UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa tambahan kemampuan ekonomi, termasuk hadiah uang, bisa jadi objek pajak, bukan berarti semua uang di amplop kondangan langsung kena pajak. Rosmauli menjelaskan, jika pemberian uang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tak terkait pekerjaan atau usaha, maka aman dari pajak. DJP pun tak berencana melakukan pemungutan langsung di acara hajatan.

Amplop Kondangan Kena Pajak?  Hoaks!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan. Jadi, tak perlu khawatir dompet menipis gara-gara uang kondangan. Berita soal pajak amplop kondangan? Hoaks!

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer