Chapnews – Ekonomi – Kabar burung soal pajak amplop kondangan bikin heboh? Tenang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung klarifikasi! Lewat keterangan tertulisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, tegas membantah isu tersebut. "Itu cuma kesalahpahaman soal prinsip perpajakan," tegasnya.
Meskipun UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa tambahan kemampuan ekonomi, termasuk hadiah uang, bisa jadi objek pajak, bukan berarti semua uang di amplop kondangan langsung kena pajak. Rosmauli menjelaskan, jika pemberian uang bersifat pribadi, tidak rutin, dan tak terkait pekerjaan atau usaha, maka aman dari pajak. DJP pun tak berencana melakukan pemungutan langsung di acara hajatan.

Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan. Jadi, tak perlu khawatir dompet menipis gara-gara uang kondangan. Berita soal pajak amplop kondangan? Hoaks!



