Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Penahanan dilakukan Kamis (31/7) malam setelah pemeriksaan rampung. Kedua tersangka yang ditahan adalah Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina (2012-2014), dan Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (2013-2014).
"Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2025," jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta. Hari ditahan di Rutan KPK cabang C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi), sementara Yenni di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Yenni, yang bergabung dengan Pertamina sejak 1991, pernah menjabat berbagai posisi strategis, termasuk Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Jepang, Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012), dan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina. Sementara Hari Karyuliarto pernah menjabat Kepala Bidang Usaha LNG (2007-2010), Corporate Secretary Pertamina (2011-2012), dan terakhir Direktur Gas Pertamina (2012-2014).
chapnews.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen Pertamina terkait penahanan ini, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. KPK menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai US$113 juta atau setara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (2009-2014). Mahkamah Agung (MA) telah memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasus Karen Agustiawan sendiri terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara. Barang bukti dalam kasus Karen Agustiawan kini digunakan sebagai bukti pendukung dalam kasus Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.


